Upaya KKN UMAHA Perkuat Legalitas Usaha Desa KarangTanjung, Sidoarjo
Berita Kisah Sukses KKNwirausahanesia.com - Legalitas usaha menjadi salah satu syarat mendasar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan bisnis secara resmi. Di Desa KarangTanjung, Kabupaten Sidoarjo, persoalan ini mendapat perhatian melalui program pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang digagas mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA).
Program tersebut berlangsung pada Minggu, 16 Agustus 2026, dengan sasaran pelaku usaha rumahan yang selama ini belum mengurus NIB secara mandiri. Pendampingan difokuskan pada proses pendaftaran di sistem Online Single Submission (OSS) agar pelaku usaha memiliki identitas legal yang jelas.
Mahasiswa KKN UMAHA memilih penerbitan NIB sebagai program prioritas karena sebagian besar pelaku UMKM di desa tersebut belum mengantongi legalitas usaha resmi. Kondisi ini dinilai menghambat akses terhadap pembiayaan maupun kemitraan usaha yang mensyaratkan bukti legalitas.
Pendampingan dilakukan secara tatap muka, mulai dari pengisian data usaha, klasifikasi bidang usaha, hingga pencetakan dokumen NIB. Setiap tahapan dijelaskan secara bertahap agar pelaku usaha mengetahui alur pendaftaran secara utuh dan tidak kesulitan mengoperasikan sistem OSS.
Salah satu pelaku usaha yang mengikuti program ini adalah Siti Fatimah, warga Desa KarangTanjung yang menjalankan usaha rumahan. Ia mengaku terbantu karena proses pendaftaran NIB sebelumnya terasa rumit jika dilakukan seorang diri.
Siti menyampaikan rasa terima kasih atas pendampingan yang diterimanya, karena kini ia mengetahui tahapan pengurusan NIB secara lebih runtut. Ia berharap kepemilikan NIB dapat mendorong usahanya berkembang lebih tertata ke depan.
Kepemilikan NIB memberi sejumlah keuntungan bagi pelaku usaha, terutama dalam hal kepastian identitas hukum dan akses terhadap dukungan pemerintah. Status legal ini juga membuka peluang kerja sama dengan mitra usaha maupun lembaga keuangan, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha yang dijalankan.
Selain proses pendaftaran NIB, aspek perpajakan turut menjadi perhatian bagi pelaku usaha yang baru memulai legalitas usaha secara resmi. Bagi pelaku UMKM, disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak Sidoarjo sebagai rujukan pelaku usaha kecil di wilayah tersebut dalam memastikan legalitas usaha di sistem OSS, agar bisa sinkron dengan administrasi perpajakan.
Sinkronisasi data antara NIB dan kewajiban pajak dinilai bernilai strategis untuk mencegah risiko sanksi di kemudian hari akibat ketidaksesuaian data usaha. Pelaku UMKM yang tertib administrasi juga berpeluang lebih besar mendapat kepercayaan dari mitra bisnis maupun lembaga pembiayaan.
Kehadiran mahasiswa KKN di tengah masyarakat desa memberi ruang bagi pelaku usaha untuk bertanya secara langsung tanpa merasa canggung. Bahasa yang digunakan disesuaikan dengan kebiasaan sehari-hari warga desa, sehingga proses pendaftaran NIB terasa lebih akrab dan tidak membingungkan.
Program pendampingan NIB merupakan bagian dari agenda Inovasi UMKM yang dijalankan mahasiswa KKN UMAHA selama masa pengabdian di Desa KarangTanjung. Program ini disusun agar pelaku usaha desa mampu berkembang secara mandiri dan berkelanjutan.
Mahasiswa berharap sejumlah pelaku usaha lain di Desa KarangTanjung turut terdorong mengurus legalitas secara resmi setelah mengikuti pendampingan ini. Respons positif dari warga menjadi modal bagi mahasiswa untuk merancang program lanjutan yang sesuai kebutuhan lapangan, sekaligus menjadi wujud nyata implementasi ilmu yang diperoleh mahasiswa di bangku perkuliahan.
