Jaga Keamanan Produk Pangan Industri Rumah Tangga Melalui Sertifikasi PIRT: Mahasiswi KKN TIM 1 Undip Berikan Penyuluhan Terkait Izin Edar Pangan Industri Rumah Tangga

Jaga Keamanan Produk Pangan Industri Rumah Tangga Melalui Sertifikasi PIRT: Mahasiswi KKN TIM 1 Undip Berikan Penyuluhan Terkait Izin Edar Pangan Industri Rumah Tangga

 


wirausahanesia.com Sukoharjo (16/01/2024) Di era modern seperti saat ini, mengonsumsi produk makanan cepat saji dan makanan olahan sudah menjadi gaya hidup hampir disemua kalangan. Namun, seringkali muncul kekhawatiran akan kualitas dan keamanan makanan olahan yang dikonsumsi. Untuk mengatasi kekhawatiran tersebut, setiap produk makanan khususnya pangan industri rumahan harus memiliki izin edar berupa sertifikat pangan industri rumah tangga (S-PIRT) yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan dalam mengonsumsi produk makanan.

Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sukoharjo merupakan salah satu daerah di kabupaten Sukoharjo yang memiliki potensi cukup besar di sektor UMKM. Dilihat dari hasil survei dan wawancara yang dilakukan oleh TIM 1 KKN Undip di wilayah RW 5 Kelurahan Dukuh terdapat industri pangan rumahan berupa industri kerupuk karag solo yang merupakan makanan khas di wilayah Solo Raya yang terbuat dari nasi. 

Industri kerupuk karag yang dimiliki oleh Bapak Winardi ini sudah berjalan cukup lama namun masih sangat tradisional dan belum memiliki izin edar atau sertifikasi PIRT. Dilihat dari permasalan tersebut, salah satu Mahasiswi TIM 1 KKN Undip bernama Asri Faris Nuryanti dari Program Studi Ekonomi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis melaksanakan program penyuluhan mengenai pentingnya izin edar pangan industri rumahan kepada pelaku UMKM Karag Solo di Kelurahan Dukuh.


Program ini dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Januari 2024 di kediaman Bapak Winardi selaku pemilik usaha Karag Solo di kelurahan Dukuh. Kegiatan ini dilandaskan pada UU No.18 Tahun 2012 tentang pangan yang berbunyi “ Dalam hal pengawasan keamanan, mutu dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar”. Penyuluhan ini dilakukan dengan pemberian materi mengenai pengertian PIRT, Syarat, dan langkah-langkah memperoleh S-PIRT, selain itu Mahasiswi Undip juga memberikan pendampingan dalam pembuatan sertifikat PIRT.


Dengan adanya kegiatan penyuluhan mengenai “Pentingnya izin edar pangan industri rumahan” ini, Mahasiswi KKN Undip berharap dapat meningkatkan kesadaran par pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi PIRT dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan.



Penulis:
Asri Faris Nuryanti

Lurah Dukuh: 
Budhi Purwanto, SH.,M.M

Camat Sukoharjo: 
Havid Danang P.W., S.H., M.H.

Dosen Pembimbing Lapangan : 
1. Prof. Dr. Eng. Agus Setyawan, S.Si., M.Si.
2. Muhammad Azhar, S.H., LL.M

Lokasi: 
Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo

Editor:
Achmad Munandar