Menjadi Lebih Mudah untuk Ditemui! Mahasiswa Tim 2 KKN Undip Memberikan Penyuluhan Hukum terkait Pentingnya Pendaftaran Hak Merek untuk UMKM Lokal Emping Garut
Berita KKNwirausahanesia.com - Sragen (19/07) - Berkaca dari temuan di masyarakat Desa Gilirejo, terdapat lebih dari satu produsen Emping Garut sebagai UMKM potensial desa yang proses produksi dilakukan musiman. Hal ini dikarenakan ketersediaan dari Garut sendiri yang proses penanamannya hanya dapat dilakukan dengan baik di musim penghujan, sehingga Emping Garut ini baru bisa dibuat pada musim kemarau. Meskipun begitu Emping Garut dari Desa Gilirejo, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ini memiliki kualitas yang tidak kalah saing dari Emping Garut dari wilayah lain di Kabupaten Sragen, karena bahan dasarnya memang merupakan hasil tanam warga sendiri.
Namun, produk potensial ini menjadi kurang diminati masyarakat di pasaran karena belum adanya merek yang pasti terkait mana Emping Garut yang memang berkualitas baik dan enak dengan yang tidak. Banyaknya Emping Garut di pasaran berasal dari penjualan tengkulak yang membeli dari produsen-produsen yang memberikan harga murah karena proses produksi yang dilakukan asal-asalan atau tidak memperhatikan kualitas dari produknya. Hal ini berdampak pada turunnya minat masyarakat terhadap Emping Garut karena ternyata yang ada di pasaran itu bukanlah Emping Garut yang berkualitas baik, sedangkan Emping Garut yang berkualitas baik ini belum bisa turut bersaing karena tidak memiliki merek.
Tentunya ini sangat merugikan produsen Emping Garut yang telah menjaga kualitasnya karena produknya menjadi kurang diminati karena ada labelling kurang baik sebagai dampak dari produk lain yang telah beredar di pasaran. Berangkat dari hal itu, mahasiswa Tim II KKN Undip berniat untuk melaksanakan Program Monodisiplin yakni memberikan Penyuluhan Hukum terkait Pentingnya Pendaftaran Hak Merek untuk UMKM, dengan harapan melalui adanya merek maka produk Emping Garut dari Desa Gilirejo dapat lebih bersaing di pasaran. Selain itu, dari segi harga akan lebih pasti jika akan di pasarkan dimana pemasarannya sendiri dapat dilakukan di toko-toko baik yang masih di Kabupaten Sragen, tempat oleh-oleh di wilayah lain maupun secara online karena telah legal. Dengan begitu pula tentunya di pasaran nantinya akan lebih diketahui bahwa Emping Garut yang enak adalah Emping Garut bermerek tersebut yang berasal atau diproduksi oleh masyarakat potensial Desa Gilirejo.
Dalam keberjalanan Program Monodisiplin ini telah dilaksanakan survei terkait produsen-produsen potensial di Desa Gilirejo yang memang ingin untuk mengembangkan produknya di pasaran. Sudah ada 1 inisiator UMKM Emping Garut ini yakni Pak Parmin yang produknya telah memiliki merek, sertifikasi halal, pengemasan baik, dan kualitasnya tidak main-main. Dari hasil survei akhirnya ditemukan 4 orang lainnya yang ingin untuk mengembangkan produk Emping Garut ini, di antaranya adalah Ibu Semi, Ibu Tuminem, Ibu Waginem, dan Ibu Sugimin.
Penyuluhan Hukum terkait
Pentingnya Pendaftaran Hak Merek untuk UMKM
Program Monodisiplin ini kemudian dilaksanakan secara door-to-door mengunjungi satu rumah ke rumah lain 4 produsen potensial ini, yakni pada hari Jumat, 19 Juli 2024 dengan jadwal yang telah ditentukan. Penyuluhan hukum terkait pentingnya pendaftaran merek ini dilaksanakan berbarengan dengan Program Monodisiplin lain yang bersangkutan juga dengan UMKM Emping Garut, yakni terkait Pendampingan UMKM Emping Garut mengenai Pelabelan Produk dan Pendampingan Digitalisasi Pemasaran pada UMKM Emping Garut.
Penyuluhan ini memaparkan hal-hal yang terdiri dari pentingnya pendaftaran merek, apa saja syarat yang diperlukan untuk pendaftaran merek, dan tata cara pendaftaran merek. Luaran dari Program Monodisiplin ini berbentuk poster yang mencakup hal-hal yang dipaparkan tersebut dimana diberikan pada 4 produsen potensial UMKM Emping Garut yang menjadi sasaran.
4 produsen potensial UMKM Emping Garut ini sangat antusias pada proses diskusi yang dilakukan terkait pendaftaran merek ini. Melalui diberikan poster yang telah mencakup bagaimana tata cara pendaftaran merek yang dapat dilakukan secara online saja ini, muncul harapan ketika nantinya ada biaya ingin untuk segera mendaftarkan merek dari produk Emping Garutnya sehingga dapat lebih luas lagi untuk dipasarkan.
Penulis:
Ghina Sonia Utaminingtyas
(Ilmu Hukum - FH)
Dosen Pembimbing Lapangan:
Mochamad Rizki Fitrianto, S.AP., M.AP
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar