Lebih Untung dan Terjamin! Mahasiswa Tim 2 KKN Undip Memberikan Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Pentingnya Kontrak dalam Kegiatan UMKM Emping Garut

Lebih Untung dan Terjamin! Mahasiswa Tim 2 KKN Undip Memberikan Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Pentingnya Kontrak dalam Kegiatan UMKM Emping Garut

 


Pelaksanaan Program Monodisiplin terkait Emping Garut

wirausahanesia.comSragen (19/07) - Di Desa Gilirejo yang berada di Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ditemukan suatu penemuan menarik, terdapat beberapa UMKM lokal telah menjadi produsen Emping Garut potensial. Proses produksinya terbatas pada musim, karena Garut hanya bisa tumbuh subur saat musim hujan. Meskipun demikian, Emping Garut dari Desa Gilirejo dikenal memiliki kualitas yang bersaing dengan produk dari daerah lain di Kabupaten Sragen. Ini karena bahan baku mereka berasal dari tanaman yang ditanam oleh warga sendiri. Meskipun masih dihadapkan pada tantangan musiman, semangat untuk mempertahankan tradisi dan kualitas tetap kuat di antara para produsen UMKM ini.

Pemasaran yang hanya dilakukan ke tengkulak saja sebenarnya menimbulkan suatu kerugian besar bagi produsen, sebab harga yang diberikan tidak diketahui nantinya diberikan berapa atau masih belum pasti dimana hal ini juga termasuk besaran jumlah produk yang akan dijual. Tengkulak yang nakal dapat mematok harga rendah agar mendapat keuntungan lebih tinggi ketika akan dipasarkan. Besaran jumlah yang akan dipasarkan juga tentunya tidak diketahui oleh produsen. Sebagai contoh, tengkulak membeli 50 kg Emping Garut dari produsen dengan harga Rp 1.500.000,- yang mana per kg dihargai Rp 30.000,- ternyata kemudian dijual ke luar dengan harga per kg Rp 50.000,-. Keuntungan ini yang sebenarnya dapat diperoleh sendiri oleh produsen tanpa perlu melibatkan tengkulak, atau pun jika dengan adanya tengkulak maka diharapkan tidak terjadi hal demikian.

Berangkat dari hal ini, mahasiswa Tim II KKN Undip ingin memberikan Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Pentingnya Pembuatan Kontrak dalam Kegiatan UMKM Emping Garut, dimana kontrak disini berfungsi sebagai hukum atau undang-undang bagi para pihak (Pasal 1338 KUHPerdata) yakni yang mengikat antara produsen dan tengkulak untuk melakukan jual beli yang menguntungkan kedua belah pihak. Diluar hal itu, dapat pula sebagai alat atau instrumen untuk memantau dan mengontrol, dan penentu cara penyelesaian suatu masalah jika nantinya di tengah proses terjadi hal yang tidak diinginkan. 

Hal-hal semacam ini nantinya akan disepakati kedua belah pihak dimana tidak diperlukan suatu Akta Otentik yang dibuat oleh Pejabat Berwenang, melainkan dapat juga melalui Akta Dibawah Tangan saja. Akta ini dapat dibuat oleh pihak-pihak berkepentingan saja, yakni produsen dan tengkulak dengan menyepakati hal-hal seperti hak dan kewajiban baik dari produsen dan pengepul, spesifikasi produk yang akan dibuat seperti misal ukurannya besar atau kecil, masa kontrak, harga jual, penyelesaian jika terjadi permasalahan, dan seterusnya.
 
Program Monodisiplin ini dilaksanakan berbarengan dengan Program Monodisiplin Penyuluhan Hukum terkait Pentingnya Pendaftaran Hak Merek untuk UMKM, sehingga memiliki sasaran yang sama dari hasil survei yakni 4 produsen UMKM Emping Garut yang ingin untuk mengembangkan produk Emping Garut ini yakni di antaranya adalah Ibu Semi, Ibu Tuminem, Ibu Waginem, dan Ibu Sugimin. Pengambilan sasaran dari survei ini didasarkan pada adanya kesamaan keinginan antara produsen-produsen ini untuk memasarkan produknya lebih luas lagi dan meminimalisir adanya kerugian, dengan cara di luar melalui pendaftaran hak merek yang berbayar.

Program Monodisiplin ini juga bekerja sama dengan Proker Mono lain terkait Emping Garut dimana pelaksanaannya dengan mengunjungi rumah per rumah (door-to-door) pelaku UMKM Produksi Emping Garut di Desa Gilirejo. Pertama, dilakukan penyuluhan hukum pentingnya kontrak dalam kegiatan UMKM Produksi Emping Garut di Desa Gilirejo kepada para produsen potensial Emping Garut ini. Kemudian diberikan pula pendampingan contoh pembuatan kontrak dalam kegiatan UMKM Produksi Emping Garut di Desa Gilirejo. Kepada para produsen ini diberikan luaran yakni leaflet terkait fungsi, jenis, manfaat kontrak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.



 
Penyuluhan Hukum dan Pendampingan 
Pentingnya Pembuatan Kontrak dalam Kegiatan UMKM


4 produsen UMKM Emping Garut ini menyatakan bahwa kontrak ini dapat dijadikan sebagai solusi kuat untuk mengatasi kemungkinan kerugian karena adanya ketidakstabilan harga dan jumlah produksi barang. Hal lainnya juga kontrak ini diharapkan dapat membangun hubungan jangka panjang yang saling percaya antara produsen dan tengkulak. Nantinya juga mereka berharap kontrak ini bisa bermanfaat untuk membuka pintu global melalui dijalinnya kemitraan dengan perusahaan besar dengan jaringan pemasaran internasional.



Penulis: 
Ghina Sonia Utaminingtyas 
(Ilmu Hukum - FH)

Dosen Pembimbing Lapangan: 
Mochamad Rizki Fitrianto, S.AP., M.AP

Editor:
Achmad Munandar