Pentingnya Izin Usaha bagi UMKM! Mahasiswa KKN Tim I UNDIP 2024 Permudah UMKM dalam Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS)
Berita KKNPelatihan Tata Cara Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)
pada Pelaku UMKM di Desa Salamrejo
Sumber: Dokumentasi Pribadi
wirausahanesia.com - Salamrejo, Kab. Temanggung (16/01/2024) − Perkembangan UMKM di Indonesia terus mengalami peningkatan dari segi kualitasnya, dikarenakan adanya dukungan kuat dari pemerintah dalam pengembangan yang dilakukan para pegiat usaha UMKM yang sangat penting dalam dalam mengantisipasi kondisi perekonomian ke depan serta memperkuat dan menjaga struktur perekonomian nasional. Setelah melakukan survei dan observasi, diketahui bahwa Desa Salamrejo memiliki beberapa potensi dan salah satu di antaranya yaitu jumlah UMKM yang bisa dibilang cukup banyak baik dari usaha makanan hingga kerajinan tangan. Perizinan usaha bagi pelaku usaha sangatlah penting untuk menunjang keberlangsungan usahanya.
Dari banyaknya UMKM di Desa Salamrejo, ada beberapa UMKM yang belum mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah sehingga mereka belum memiliki tanda legalitas untuk usahanya. Tidak hanya sebagai tanda legalitas, dengan mendaftarkan NIB pelaku UMKM akan mendapatkan beberapa keuntungan di antaranya sebagai syarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Sertifikat Halal. Legalitas sangatlah penting dan bermanfaat bagi pelaku usaha yang dampak besarnya akan mendapatkan perlindungan hukum dari negara dan mendapatkan kesempatan untuk pendampingan pengembangan usaha. Akan tetapi hal tersebut sering kali diabaikan oleh pelaku usaha.
Dengan adanya digitalisasi platform guna memudahkan pembuatan dan perizinan usaha bagi masyarakat yang sedang merintis usaha kecil, pemerintah menggunakan web Online Single Submission (OSS) utnuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM. Namun kenyataannya masih banyak warga yang gagap teknologi dan kurang memahami bagaimana tata cara pembuatan NIB terlebih masyarakat yang baru menjalankan usahanya. Program kerja ini dilaksanakan pada UMKM Ayam Potong milik Mas Yudi dan keluarga yang ada di Desa Salamrejo dengan memberikan materi dalam bentuk leaflet yang berisi informasi terkait tata cara pembuatan NIB dan dokumen persyaratannya.
Sebelum mendaftarkan NIB, pelaku UMKM harus mendaftarkan akun OSS terlebih dahulu dengan dokumen persyaratan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, nomor telepon dan alamat email, serta dokumen terkait usahanya. Mas Yudi sangat antusias dengan program ini karena beliau memang sudah berniat untuk mendaftarkan NIB guna sertifikasi halal, namun kurang memahami bagaimana alur pendaftarannya. Setelah dilakukan pelatihan, dirasa pembuatan NIB sangatlah mudah dilakukan dan cepat dalam penerbitannya. Diharapkan program ini dapat bermanfaat bagi pelaku UMKM dan dapat mendorong UMKM lainnya yang belum mendaftarkan NIB untuk segera mendaftar guna menjamin eksistensi usahanya.
Penulis:
Tarizma Ardis Octaviani
(Akuntansi – Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro)
Dosen Pembimbing:
Dr. Ir. Baginda Iskandar Moeda T., M.Si., IPM., ASEAN Eng.
Editor:
Achmad Munandar
Achmad Munandar