Mahasiswa KKN TIM I Universitas Diponegoro Gelar Edukasi Pencegahan Pinjaman Online Ilegal dengan Menggunakan Website dan Kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Mahasiswa KKN TIM I Universitas Diponegoro Gelar Edukasi Pencegahan Pinjaman Online Ilegal dengan Menggunakan Website dan Kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK)



wirausahanesia.comDesa Moga, Pemalang – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim I Universitas Diponeogoro menggelar edukasi mengenai sosialisasi mengenai pencegahan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kontak dan website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi masyarakat umum Desa Moga, khususnya Ibu-Ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang diselenggarakan di kediaman Ibu Ketua PKK setelah pelaksanaan kegiatan kerja bakti pada Kamis (29/01/2024).

Program ini dilaksanakan oleh mahasiswa KKN Tim I Universitas Diponegoro dari program studi Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis yakni Muhammad Erland Satria Kisanggani. Tema program ini didasari pada fenomena maraknya kemunculan penyedia pinjaman P2P (peer to peer lending) yang menyediakan alternatif pendanaan umkm ataupun pendanaan konsumtif pribadi dengan persyaratan dan proses yang lebih sederhana. 

Walaupun bisa menjadi salah satu metode pendanaan bisnis yang potensial, masih terdapat banyak penyedia pinjaman online yang bersifat illegal dan belum terlisensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan survei lapangan yang telah dilakukan oleh Erland, dapat disimpulkan bahwa literasi keuangan masyarakat Desa Moga masih relatif rendah karena kebanyakan bisnis dan usaha masyarakat masih diselenggarakan secara konvensional dan belum memahami pinjaman online secara umum. Hal ini tentu membuat masyarakat Desa Moga berpotensi untuk menjadi korban kejahatan siber ini.

Dalam kegiatan edukasi ini, peserta diberikan penjelasan mengenai definisi pinjaman online menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016, syarat pinjaman online, suku bunga serta risiko pinjaman online, ciri – ciri, dampak buruk beserta tips menghindar, dan juga tutorial mengakses website serta kontak WhatsApp Otoritas Jasa Keuangan. 


Seluruh materi dipaparkan secara langsung kepada masyarakat yang hadir dimana Erland juga memandu peserta dalam menambahkan kontak WhatsApp Otoritas Jasa Keuangan pada ponsel pribadi masyarakat. Untuk mendukung pemaparan, Erland membagikan leaflet serta booklet yang berisi semua materi yang telah dijelaskan beserta dengan QR Code yang akan menunjukan list pinjol terdaftar pada website OJK dan juga nomor kontak dari OJK.


Selain peningkatan pengetahuan, Erland juga memberikan ruang bagi peserta yang hadir untuk melakukan diskusi dan tanya jawab untuk memastikan materi yang diberikan telah dipahami dengan sebaik-baiknya. Kehadiran program ini diharapkan dapat membuat masyarakat Desa Moga terhindar dari pinjaman online illegal dan menjadi lebih bijak dalam mencari pendaanaan baik untuk bisnis maupun kegiatan konsumtif pribadi.



Penulis: 
Muhammad Erland Satria Kisanggani
Mahasiswa Jurusan S-1 Akuntani
Fakultas Ekonomika dan Bisnis

Editor:
Achmad Munandar