Viral Curhat Viral Penjual Frozen Food Terancam Denda Rp4 M dan Penjara, Tidak Semua Frozen Food Perlu Izin Edar BPOM

Viral Curhat Viral Penjual Frozen Food Terancam Denda Rp4 M dan Penjara, Tidak Semua Frozen Food Perlu Izin Edar BPOM

 



Wirausahanesia.com - Seorang penjual makanan beku atau frozen food viral di media sosial karena dituntut denda sebesar Rp4 miliar. Ia dikenai sanksi lantaran produknya belum memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Peristiwa itu dibagikan oleh seorang pengguna Twitter bernama @a****. Lewat cuitannya, ia membagikan cerita seorang temannya yang menjalankan bisnis makanan beku. Ia membuat thread berisi kronologi kejadian yang menimpa temannya.

"Di share sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga?" tulisnya.

Dalam thread tersebut, ia mengunggah deretan tangkapan layar berisi tulisan Instagram Story temannya. Kasus itu menimpa temannya sekitar minggu lalu. Teman @a**** bercerita, restorannya disambangi oleh polisi karena menjual suatu produk frozen food.

"Resto dapat undangan klarifikasi dari polisi untuk produk frozen food yang dijual di Grabfood. Padahal frozen food bukan kita jual ke supermarket, cuma jual karena kemarin PPKM dan memang kan resto biasa jual versi bekunya untuk customer masak sendiri di rumah," tulisnya dalam unggahan itu.

Meski hanya menjualnya di restoran pribadi, tindakan mereka tetap menjadi masalah. Kegiatan jual beli makanan beku tetap harus memiliki izin edar, Bunda.

"Tetap harus ada izin edar PIRT atau BPOP walaupun kita sudah berbadan PT dan barang resto sendiri. Intinya semua yang punya masa simpan lebih dari 1 minggu harus diurus perizinannya," tuturnya.

Hal itu membuat teman si pemilik akun terkena tindak pidana berupa ancaman penjara atau denda Rp4 miliar hanya karena menjual makanan beku.

Mereka pun menuruti panggilan polisi dan mendatangi kantor aparat setempat. Sesampainya di sana, ternyata teman @a*** juga menemukan beberapa orang yang 'keciduk' akibat kasus serupa.

Sementara itu Kemenkop: Pemanggilan Pelaku UMKM "Frozen Food" oleh Polisi Timbulkan Keresahan


Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menilai pemanggilan sejumlah pelaku UMKM frozen food oleh aparat kepolisian telah menimbulkan keresahan. 

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam unggahan di akun Instagram resminya @tetenmasduki_, Selasa (19/10/2021). 

Unggahan tersebut merupakan unggahan ulang dari akun Instagram resmi Kemenkop UKM, @kemenkopukm. "Pemanggilan sejumlah pelaku UMKM produsen frozen food oleh aparat kepolisian di Jakarta Barat beberapa hari ini telah menimbulkan keresahan," isi unggahan Menkop tersebut.

Kemenkop UKM mengaku sudah mengambil langkah-langkah dan solusi cepat agar kejadian tersebut tidak mengganggu iklim usaha dan pemulihan ekonomi nasional yang sedang berangsur pulih. 

Langkah tersebut berupa koordinasi dengan pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman. Hal itu dilakukan untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan, bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha yang dibutuhkan.

Oleh karena itu, Kemenkop UKM meminta agar pelaku UMKM frozen food tidak perlu resah lagi.

agi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan informasi atau melakukan pengaduan dapat menghubungi call center pengaduan di 1500 587 atau melalui lapor.go.id

Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan melalui WhatsApp ke nomor 08111451587. Sementara itu, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM. 

Tidak Semua "Frozen Food" Perlu Izin Edar BPOM


"Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan disimpan, frozen food yang bertahan lebih dari 7 hari yang harus mendapatkan izin BPOM," ujarnya dalam sambutan acara World Food Day Our Actions are Our Future yang ditayangkan secara virtual, Selasa (19/10/2021). 

"Sementara kalau kurang dari 7 hari bisa tanpa izin BPOM, bisa (cukup) dengan izin edar dari dinas kesehatan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)," sambung Penny. 

Pelaku UMKM frozen food yang menerima pesanan dan langsung mengirimkan produknya ke pemesan, juga tak perlu memerlukan izin edar BPOM. 

Sebelumnya, media sosial Twitter dihebohkan dengan unggahan salah satu akun. Akun tersebut membagikan cerita seorang pelaku UMKM frozen food yang dipanggil polisi dan terancam dipenjara hingga didenda Rp 4 miliar lantaran tidak memiliki izin edar, PIRT atau BPOM.


sumber: 
kompas.com
haibunda.com