Perbandingan Potongan Bulanan Bank Paling Murah untuk UMKM

Perbandingan Potongan Bulanan Bank Paling Murah untuk UMKM

 

wirausahanesia.com - Untuk sobat UMKM, pilihan membuka rekening di bank tertentu sangat penting. Selain karena fasilitas dan ketentuanya pertimbangan potongan bulanan juga patut dipertimbangkan.

Karena rekening bank untuk ukm akan sering bertransaksi baik sesama umkm atau custoer dan vendor, jangan sampai salah pilih bank hingga potongan bulananya jadi beban.

Untuk sobat wirausahanesia, ini dia Perbandingan Potongan Bulanan Bank Paling Murah untuk UMKM.


1. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Biaya admin BRI Simpedes memiliki biaya admin paling rendah yaitu Rp5.500 per bulan. Sedangkan BRI Britama akan dikenakan biaya administrasi sekitar Rp12.000. Untuk Britama Bisnis dikenakan biaya Rp50.000 per bulan kalau saldo di bawah Rp5 juta.

Tabungan Britama Muda tarifnya sekitar Rp5.000 per bulan. Untuk Tabungan BRI Junio dan BRI TabunganKu berturut-turut Rp5.000 dan gratis. Biaya admin transfer kalau sesama bank sekitar Rp6.500.


2. Bank Negara Indonesia (BNI)
Biaya administrasi pada Bank Negara Indonesia atau BNI, untuk tabungan BNI Taplus biaya yang dibebankan Rp11.000 per bulan. BNI Taplus Bisnis akan dikenakan biaya sekitar Rp15.000. Khusus BNI Taplus Muda biaya admin yang dibebankan hanya Rp5.000 saja paling murah se indonesia.

BNI Tabungan Haji tidak dikenakan biaya administrasi apa pun hingga proses keberangkatan. Terakhir, BNI TAPENAS akan dikenakan biaya administrasi sekitar Rp18.000 per bulannya.

 

3. Bank Mandiri
Bank Mandiri menerapkan biaya administrasi yang berbeda-beda pada jenis tabungan yang dibuka nasabah. Pada Tabungan Rupiah, biaya adminnya Rp12.500 per bulan. Biaya admin Tabungan Bisnis Rp12.500 per bulan dan untuk valas bervariasi mulai dari 1-10 sesuai dengan jenis valasnya.

Selanjutnya ada Mandiri Tabungan NOW dengan biaya admin Rp2.500 per bulan. Mandiri Tabungan Payroll Rp0-12.5000 per bulan, tergantung negosiasi antara pihak bank dan juga perusahaan. Terakhir Mandiri Tabungan Rencana dan TKI berturut-turut Gratis dan Rp10.000 per bulan.

 

4. Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN Batara ada biaya admin sekitar Rp12.500 per bulan. Selanjutnya BTN Cermat yang dipakai untuk masyarakat kecil tidak dikenakan biaya sama sekali.
Tabungan BTN EbataraPos sekitar Rp4.000 kalau saldo yang mengendap di bawah Rp1 juta selama akhir periode bulan. Selanjutnya tabungan BTN khusus untuk TKI, biaya administrasi per bulannya sekitar Rp3.000. Terakhir BTN Juara dikenakan Rp2.000 per bulan dan BTN Junio tidak ada biaya sama sekali.

 

5.  Bank Central Asia (BCA)
Kartu Tahapan BCA Blue biayanya Rp15.000 per bulan, Gold dikenakan Rp17,000 per bulan, dan Platinum akan dikenakan Rp20.000 per bulan. Biaya akan dipotongkan pada minggu ketiga setiap bulannya.
Sedangkan produk Tahapan Xpresi, biaya admin per bulan hanya Rp7.500. Sementara itu Tahapan Berjangka tidak ada biaya sama sekali. Biaya admin untuk penarikan atau transfer di ATM sekitar Rp6.500.Kalau di ATM BCA dan transfer sesama, tidak ada biaya.

 

6. CIMB Niaga
Produk CIMB Niaga Xtra memiliki biaya admin per bulan Rp17.500. Biaya administrasi ini bisa gratis kalau Anda memiliki saldo rata-rata per bulan di atas Rp25 juta. Biasanya pemotongan akan dilakukan pada minggu terakhir saat Anda melakukan pengecekan rekening di ATM atau dengan memakai mobile banking.

Biaya administrasi lain yang akan dikenakan adalah tarik tunai di ATM Bersama, satu kali transaksi akan dikenakan biaya sekitar Rp7.500. Selanjutnya biaya transfer antar bank secara realtime mulai Rp6.500. Admin untuk transfer secara kliring sekitar Rp2.900-Rp25.000 per transaksinya.


7. Bank Syariah Indonesia BSI
Biaya admin BSI Tabungan Bisnis: Rp 10.000 apabila rata-rata saldo bulanan di bawah Rp 10 juta. Biaya admin bulanan jika saldo di bawah Rp10 juta: Rp 25.000. Biaya penutupan rekening: Rp 50.000. Biaya Penggantian buku hilang: Rp 5.000.


8. Bank BCA Syariah
Setoran awal minimum 100.000, Setoran minimum selanjutnya 50.000, Saldo minimum ditahan 25.000, Biaya administrasi bulanan dengan akad Mudharabah (bagi hasil) 10.000, Biaya administrasi bulanan dengan akad Wadiah (non bonus) 0 

Biaya penggantian buku karena rusak 10.000, Biaya cetak mutasi jika buku hilang 5.000 , Biaya penutupan rekening tabungan 25.000, Biaya pembuatan/penggantian kartu ATM Silver/Gold 20.000.


9. Bank Mega
Total biaya admin /bulan adalah Rp 30.000 yang terdiri dari biaya rekening Rp 22 500 + biaya admin kartu Mega Pass Rp 7.500..


10. Bank JAGO
Bank Jago tidak menerapkan biaya admin. Untuk buka rekening, tutup rekening, saldo awal, administrasi bulanan, serta biaya akun dormant tak dipungut atau diambil biaya.



 
Sumber: 
- Akseleran.co.id 



4 Tips Manajemen Keuangan Bisnis Kafe Menurut Majalah Elshinta

4 Tips Manajemen Keuangan Bisnis Kafe Menurut Majalah Elshinta

 


wirausahanesia.comDalam manajemen keuangan sebuah usaha ada yang disebut laporan arus kas, laporan laba rugi dan neraca. Arus Kas merupakan laporan keuangan yang artinya laporan dana kas perusahaan yang tersedia. Atau bisa juga disebut pencatatan transaksi keuangan yang menggunakan uang tunai. 

Laporan Neraca merupakan laporan keuangan yang melihat keseimbangan aset usaha dengan kewajiban yang menjadi tanggungan. Dalam laporan keuangan laba rugi, ada beberapa hal sebagai berikut:


1. Pendapatan Penjualan
Hasil pendapatan ini bisa berasal dari penjualan produk inti dari bisnis tersebut atau penjualan dari produk sampingan bisa juga dinamakan penjualan lain. Dalam hal ini bisnis kafe, produk yang ditawarkan adalah minuman dan makanan. 

Jika terjadi penjualan terhadap makanan dan minuman maka itu dimasukan dalam penjualan produk inti. Sedangkan yang masuk penjualan sampingan atau lain-lain misalnya seperti merchandise atau penjualan meja dan kursi.


2.Harga Pokok Penjualan
Harga Pokok Penjualan (HPP) yaitu biaya yang harus dikeluarkan sebelum produk tersebut dijual. Misalnya pembelian minuman sachet, gula pasir, bahan baku, es krim, gelas kemasan plastic, dan lain-lain.


3. Biaya Operasional
Yang termasuk di sini adalah gaji karyawan, administrasi usaha (nota penjualan), biaya overhead (listrik dan air), biaya penyusutan, biaya dibayar dimuka/biaya sewa bangunan, biaya promosi atau iklan,biaya pemeliharaan (bangunan, kursi,meja, dan interior) serta biaya langganan (internet).


4. Perhitungan BEP (Break Event Point)
Pada umumnya orang mengatakan bahwa BEP atau titik impas adalah pencapaian titik
nol ketika berinvestasi. Sehingga diharapkan setelah titik nol tersebut dapat meraih keuntungan dan dihitung berdasarkan waktu bulan atau tahun. 

Jika kita ingin memperhitungkan BEP maka analisa laba rugi yang dapat menentukannya. Namun jika ingin menghitung tingkat pengembalian atas investasi kita (Return of Investment), maka harus memperhatikan analisa neraca usaha. (eri/ft:ist)


Sumber: Majalah Elshinta Edisi Khusus Tahun 2019
Tentang Skema Perubahan atas Tarif PPh UMKM Berbadan PT Tahun 2021

Tentang Skema Perubahan atas Tarif PPh UMKM Berbadan PT Tahun 2021

 



Wirausahanesia.com - ada awal tahun 2021, melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diumumkan bahwa terdapat perubahan pada skema perhitungan pajak bagi Wajib Pajak yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Bagi UMKM yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tidak dapat lagi menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM tahun 2018 meski omzet dari usaha tersebut belum melebihi Rp 4,8 miliar. 

Berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, kebijakan ini dibuat oleh pemerintah untuk dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Dalam aturan tersebut, kemudahan terwujud dalam penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang awalnya 1% (satu persen) menjadi 0,5% (setengah persen). 

Dengan penyederhanaan metode perhitungan Pajak Penghasilan (PPh), yaitu tarif yang dikalikan dengan omzet bulanan, serta jenis Pajak Penghasilan (PPh) Final diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak pelaku UMKM yang belum mahir dalam membuat pembukuan usahanya.

Tetapi, dengan berkaca pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 pula, diketahui bahwa skema perhitungan tersebut hanya dapat digunakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun pajak bagi Wajib Pajak yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). 

Untuk jangka waktu ini terhitung sejak tahun pajak 2018 bagi Wajib Pajak yang terdaftar sebelum kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 ini berlaku, yaitu per 1 Juli 2018 atau tahun pajak terdaftar bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar setelah kebijakan ini berlaku.

Untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan (PPh), yaitu tarif Pasal 17, yaitu tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). 

Untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak badan ini dihitung berasal dari penghasilan neto fiskal yang dikurangi dengan kompensasi kerugian fiskal.

Berikut merupakan tarif yang digunakan oleh Wajib Pajak badan:

25% (dua puluh lima persen) untuk tahun pajak 2019

22% (dua puluh dua persen) untuk tahun pajak 2020 dan 2021

20% (dua puluh persen) untuk mulai tahun pajak 2022

Angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 
Bagi UMKM Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Bagi UMKM berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang tidak dapat lagi menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sejak tahun pajak 2021, maka Wajib Pajak berbentuk Perseroan Terbatas (PT) perlu memahami bagaimana menggunakan cara perhitungan angsuran pajak dalam tahun berjalan (PPh Pasal 25) karena angsuran ini dapat mengurangi nilai dari Pajak Penghasilan (PPh) badan yang harus dibayarkan pada saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 nanti.

Pergantian skema bagi UMKM berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang digantikan dengan aturan terkait angsuran tahun berjalan ini diatur dalam Pasal 9 PMK-99/PMK.03/2018 yang berlaku sejak 27 Agustus 2018. Adapun skema yang ditetapkan bagi Wajib Pajak berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yaitu:

1. Untuk perhitungan besaran angsuran pajak, sesuai dengan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak yang tertera dalam Pasal 25 Ayat (7) Huruf B Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh)

2. Untuk perhitungan besarnya angsuran pajak ditetapkan seperti halnya Wajib Pajak baru selain Wajib Pajak yang tertera dalam Pasal 25 Ayat (7) Huruf B dan Huruf C pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yaitu:

- Bank

- Badan Usaha Milik Negara

- Badan Usaha Milik Daerah

- Wajib Pajak masuk bursa

- Wajib Pajak lainnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang harus membuat laporan keuangan secara berkala

Untuk itu, Wajib Pajak yang menjalan usahanya berbentuk Perseroan Terbatas (PT) perlu mengetahui posisi perusahaan mereka, apakah termasuk ke dalam Wajib Pajak berdasarkan Pasal 25 Ayat (7) Huruf B atau sebagai Wajib Pajak yang masuk ke dalam golongan yang diperlakukan seperti Wajib Pajak baru. 

Bagi Wajib Pajak yang sesuai dengan Pasal 25 Ayat (7) Huruf B, maka metode perhitungan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 secara rinci terdapat dalam kebijakan PMK-99/PMK.03/2018. 

Sedangkan untuk Wajib Pajak yang diberlakukan seperti halnya Wajib Pajak baru, maka untuk angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 per bulannya akan ditetapkan nihil. 

Melalui skema ini, maka diharapkan akan memudahkan Wajib Pajak dikarenakan angsuran pajak tahun berjalan yang ditetapkan nihil ini nantinya akan melancarkan aliran dari uang kas.

Namun, di sisi lain untuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) badan pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 (PPh Pasal 29) nilainya akan cukup signifikan karena dampak dari nihilnya angsuran pajak tahun berjalan. 

Maka, Wajib Pajak diwajibkan untuk lebih cermat lagi dalam melakukan perhitungan dan perencanaan pajak, agar nantinya ada dana yang cukup atau lebih untuk melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) badannya.


7 Tips Mengelola Keuangan untuk Millenial

7 Tips Mengelola Keuangan untuk Millenial

 



Wirausahanesia.com - Sobat millenial wirausaha, yuk kelola uang kita dengan bijak, berikut kami hadirkan artikel tentang 7 Tips Mengelola Keuangan untuk Millenial.

1. Beli barang yang benar-benar kita butuhkan
Beli barang untuk diri sendiri bukan untuk orang lain, kebanyakan beli barang untuk membuat orang impres, kagum, hormat  atau hanya karena ikut-ikutan. Beli brang karena happy karena butuh. 

Bukan berarti tidak bisa membeli barang mewah atau mahal, tetapi prinsipnya karena fungsinya yang maksimum dan brkualitas. Pastikan barangnya memberikan nilai atau value untuk diri sendiri bukan orang lain apalagi karena ingin pamer.

2. Investasi
Waktu adalah teman terbaik untuk investasi, semakin lama investasi semakin baik. 

3. Uang masuk harus lebih besar daripada uang keluar
Caranya meningkatkan pemasukan atau menekan uang keluar.

4. Jangan Berhutang dan ngutangin orang
Beli barang sesuai kemampuan, kalau uangnya belum cukup lebih baik kerja keras lagi atau nabung. Kalau ada orang yang hendak berhutang raditya dika lebih memilih memberi value dan dibayar secara prodesional. 

Kalau terpaksa berhutang, usahakan untuk aset yang bertumbuh misalnya rumah, dan hindari berhutang untuk sesuatu yang nilainya akan semakin turun di masa depan. Tapi kalau bisa jangan berhutang.

5. Bayar apapun usahakan cash 
Berdasar penelitian dengan membayar cash saat belanja, secara psikologis akan “terasa lebih sakit” agar bisa belajar menahan diri dalam mngeluarkan uang.

6. Fokus ke penghasilan
Gaji tidak sama dengan penghasilan, menaikan gaji bisa jadi selaras dengan naiknya penghasilan tetapi penghasilan tidak melulu dari gaji, bisa saja dari usaha sampingan dengan membuka revenue stream dari keahlian yang kamu miliki.

7. Pelajari instrumen investasi 
Untuk jangka pendek cari intrumen investasi dengan resiko kecil walau hasilnya juga kecil, kalau jangka panjang bisa menggunakan investasi saham.

8. Banyak penghasilan bukan berarti pengeluaran semakin banyak
Tahan diri ketika ada peningkatan penghasilan, jangan sampai culture shock. Jangan habiskan penambahan penghasilan, lebih baik naiknya penghasilan dimaknai dengan peluang menambah anggaran invetasi bukan untuk foya-foya.